Jumat, 12 Agustus 2011

Pemerintah desa

DESA
  • Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintah terendah.
  • Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung
  • Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW.RW sendiri atas beberapa RT.
  • Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
KELURAHAN
  • Di daerah perkotaan, desa disebut kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
  • Kampung terdiri atas beberapa RW.
  • RW terdiri atas beberapa RT.
  • Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
  • Lurah adalah pegawai negri/pemerintah
  • Lurah tidak dipilih oleh rakyat,lurah ditunjuk oleh wali kota,bupati atau diusulkan oleh camat
PEMERINTAH DESA

  • Lembaga pemerintah desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa
  • Pemerintah desa tediri atas pemerintah desa dan mitranya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Pemerintah desa terdiri atas:
-Kepala desa
  1. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun
  2. Kepala desa dapat dipilih lagi untuk masa jabatan berikutnya
  3. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan
                -Pamong desa
    1. Pamong desa atau perangkat desa terdiri atas:
    2. Sekretaris Desa (Sekdes)
    3. Kepala urusan
    4. Kepala dusun

      BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

      •  Badan permusyawaratan desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa
                     Tugas BPD adalah
      1. Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
      2. Menyelenggarakan pemilihan kepala desa,dan perangkat desa
      3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa
      • Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat
      • BPD terdiri atas ketua,wakil ketua,dan sekertaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah
      • Masa jabatan Badan Permusyawaratan Daerah selama 6 tahun

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar