- Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintah terendah.
- Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung
- Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW.RW sendiri atas beberapa RT.
- Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
- Di daerah perkotaan, desa disebut kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
- Kampung terdiri atas beberapa RW.
- RW terdiri atas beberapa RT.
- Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
- Lurah adalah pegawai negri/pemerintah
- Lurah tidak dipilih oleh rakyat,lurah ditunjuk oleh wali kota,bupati atau diusulkan oleh camat
- Lembaga pemerintah desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa
- Pemerintah desa tediri atas pemerintah desa dan mitranya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pemerintah desa terdiri atas:
-Kepala desa
- Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun
- Kepala desa dapat dipilih lagi untuk masa jabatan berikutnya
- Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan
- Pamong desa atau perangkat desa terdiri atas:
- Sekretaris Desa (Sekdes)
- Kepala urusan
- Kepala dusun
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
- Badan permusyawaratan desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa
- Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
- Menyelenggarakan pemilihan kepala desa,dan perangkat desa
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa
- Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat
- BPD terdiri atas ketua,wakil ketua,dan sekertaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah
- Masa jabatan Badan Permusyawaratan Daerah selama 6 tahun